Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditetapkan menjadi pusat legislatif dalam RUU DKJ.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR tentang RUU DKJ dengan pemerintah yang diwakili oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Awiek mengatakan dirinya sempat berdiskusi dengan anggota dewan lainnya terkait DIM 572 yang sudah disepakati.
Di situ dijelaskan bahwa kesiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
Rapat Panja Baleg DPR tentang RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). (tvOnenews/Syifa)
Namun, pihaknya ingin agar kekhususan Jakarta ditambahkan bahwa Jakarta juga menjadi kota khusus legislatif.
“Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” kata Awiek saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
“Kalau kayak gini ini kan enggak jelas, coba dicermati, ini sampai kapanpun bisa 100 tahun ini. Kita usulkan legislatif gitu. Kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ,” tambah dia.
Di sisi lain, politikus PPP itu menuturkan bahwa usulan itu tidak ada maksud terselubung.
Dia menjelaskan anggota dewan tetap bisa berkegiatan di IKN. Hanya saja pusat kegiatannya ada di Jakarta.
“Usulannya ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ,“ kata Awiek.
Mendengar usulan itu, Suhajar menegaskan pemerintah tidak sependapat dengan DPR yang ingin Jakarta menjadi ibu kota legislatif.
Dia menjelaskan yang pindah ke IKN bukan hanya pemerintah saja, tapi DPR juga harus pindah secara keseluruhan.
“Temtunya dengan tetap menghormati kawan-kawan. Namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” jelas Suhajar dalam rapat.
Awiek pun membantah bahwa DPR menolak berkantor di IKN dan membiarkan hanya pemerintah pusat saja yang tinggal di IKN.
“Tidak membiarkan pemerintah di situ (IKN). Jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ,” ujarnya.
Namun, Suhajar menegaskan bahwa pemerintah ingin semua kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pindah secara bertahap ke IKN.
“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap,“ tutup Suhajar. (saa/muu)
Load more