Adapun dalam RUU tersebut, Baleg dan pemerintah sepakat Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Ketentuan lebih lanjut terkait penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur kemudian diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Baleg dan pemerintah juga sepakat gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. (saa/muu)
Load more