Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di dalam rapat paripurna terdekat.
Keputusan ini dibuat usai keduanya menggelar rapat pleno tentang RUU DKJ pada Senin (18/3/2024) malam.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebagai informasi, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ disahkan di rapat paripurna terdekat. Di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sedangkan, Fraksi NasDem setuju dengan catatan di mana menolak Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk melalui presiden. Kemudian, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ disahkan di rapat paripurna terdekat.
Adapun dalam RUU tersebut, Baleg dan pemerintah sepakat Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Ketentuan lebih lanjut terkait penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur kemudian diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Baleg dan pemerintah juga sepakat gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. (saa/muu)
Load more