Kediri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya pelaku penganiayaan santri di kompleks Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Al Islahiyyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Sebelumnya Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin (18/3/2024).
Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil lima saksi dari ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan itu.
"Seperti kemarin di penyidik, anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi," katanya, Selasa (19/3/2024).
Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha menjelaskan ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi, antara lain tindakan pelaku terhadap korban.
"Misalnya ada bahasa membanting, faktanya direkonstruksi gak ada, tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan menjatuhkan dua kali tidak begitu," kata dia menjelaskan.
Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku, sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Load more