"Menurut Pergub itu SMA. Ini, kan, soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya," ucap Simon.
Simon menegaskan mengenai pemilihan Ketua RT dan RW agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Dia berharap itu agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
"Agar ada kepatuhan, koordinasinya, komunikasinya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.(agr/lpk)
Load more