Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perintahkan jajarannya untuk mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) selama tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut harus segera dilakukan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," ucap anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya dikutip Selasa (19/3/2024).
Totok juga meminta untuk memisahkan LHP Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal ini dikarenakan bedanya tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK.
Dirinya menambahkan, agar jajarannya untuk menyiapkan LHP khusus apabila terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di daerah masing-masing.
Sebab, pada saat di MK nanti, permohonan peserta pemilu terkait PHPU akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat TSM.
"Jadi, penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM," jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Pada pemilu tersebut, masyarakat telah menggunakan haknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kini, KPU sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang diikuti oleh 38 Provinsi di Indonesia.
Adapun hingga saat ini, KPU telah mengesahkan hasil penghitungan suara di 35 Provinsi dan Luar Negeri, dan masih tersisa 3 daerah yang belum disahkan suaranya oleh KPU yakni, Papua Induk, Papua Pegunungan, Maluku dan. (aha/lpk)
Load more