Dari tangan pelaku polisi berhasil barang bukti berupa satu buah KTP atas nama dokter ITB, 6 buah buku daftar pasien dan resep obat periode bulan Agustus 2020 hingga bulan Februari 2024.
“Kemudian satu buah buku hasil laboraturium, jas dokter warna putih,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
“Pasal 439 dan atau PASAL 441 Dan atau pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesahatan dan atau pasal 378 KUHP,” tutup Twedi. (msl/ito)
Load more