Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Hari ini juga terhitung sebagai tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional. Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Diketahui, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi.
Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Rabu (20/3/2024) pukul 10.00 WIB nanti.
Sejauh ini, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi.
Load more