Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Hari ini juga terhitung sebagai tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional. Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Psikolog klinis dewasa dari Ikatan Psikolog Klinis wilayah Banten Mega Tala Harimukthi, M.Psi berharap masyarakat dapat mengelola ekspektasi saat menghadapi hasil Pemilu 2024 untuk mencegah stres.
"Intinya belajar kelola ekspektasi bahwa namanya sebuah pemilihan atau kontestasi ya pasti ada yang terpilih atau menang dan ada yang tidak terpilih atau kalah," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Mega menambahkan sosok yang kalah dan menang dalam pemilu memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing sehingga masyarakat yang mendukung perlu mengelola emosi saat menghadapi hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
"Belajar mengelola emosi yang dirasakan termasuk stres merupakan hal penting karena hidup terus berjalan dan siapapun yang terpilih, masyarakat diharapkan tetap dapat berkontribusi untuk negara,:" tuturnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.(ant/lkf)
Load more