Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sunawan memastikan tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di lingkungan pemerintahan setempat mendapatkan THR 2024.
Menurut dia, yang diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp600 ribu.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan di Gunungkidul, Rabu (20/3/2024).
BKPP saat ini sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," katanya.
Setiap tahunnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul.
Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.
Namun demikian, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL. Dan, setahu kami yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," jelasnya.
Dia menambahkan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.
Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177. Mereka berhak menerima THR ,2024.
"Untuk THR dari APBD yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," tutur dia.(ant/lkf)
Load more