Pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan di kebun jeruk itu karena pada Januari 2024 sempat menagih uang akun dan jasa joki Mobile Legends.
"Korban meminta jasa joki pelaku untuk menaikkan rank dari epic ke mythic seharga Rp 200 ribu dan korban berjanji akan dibayar apabila sudah punya uang. Tetapi (saat ditagih) dijawab oleh korban tidak punya uang," ujarnya.
Jawaban korban membuat pelaku seketika menjadi emosi. Puncaknya pelaku semakin kesal saat melihat korban mengantongi uang.
"Iya (kesal) korban alasan tidak punya uang, tetapi dia (pelaku) melihat korban mengantongi uang dan HP, akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk dan dia mencekik korban dan menenggelamkan kepala korban di dekat parit hingga meninggal dunia," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Sambas. Pelaku A dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (aag)
Load more