GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tak Hanya Minta Nota Keberatan SYL Ditolak Hakim, Jaksa: Tidak Berdasar!
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tak Hanya Minta Nota Keberatan SYL Ditolak Hakim, Jaksa: Tidak Berdasar!

JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami meminta majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ungkap JPU KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).
 
JPU KPK menuturkan nota keberatan penasihat hukum SYL tidak berdasar, sehingga haruslah ditolak seluruhnya atau setidaknya dikesampingkan. 

Dalam eksepsi, penasihat hukum SYL antara lain meminta SYL untuk dibebaskan dari tahanan lantaran proses hukum kasus yang menimpa SYL dinilai tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana.

Selain meminta menolak eksepsi SYL, JPU KPK turut memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 sah menurut hukum karena sudah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
Dengan demikian, kata dia, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili tindak pidana korupsi SYL.
 
Selanjutnya, JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi SYL dengan nomor 20/pidsus/data tpk/2024/pn.jkt.pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah. Adapun sidang SYL akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Maret 2024.
 
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
 
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/aag)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Warga Jakarta Waspada, BMKG Prakirakan Jakarta Akan Diguyur Hujan pada Senin Hingga Rabu

Warga Jakarta Waspada, BMKG Prakirakan Jakarta Akan Diguyur Hujan pada Senin Hingga Rabu

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi hujan selama tiga hari ke depan atau dari Senin hingga Rabu (19/2).
Setelah Kalah Praperadilan, Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini oleh KPK

Setelah Kalah Praperadilan, Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka rangkaian kasus Harun Masiku. Hari ini...
Dipanggil ke Timnas, Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Dipanggil ke Timnas, Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Jauh-jauh hari, Denny Darko sudah pernah menerawang bahwa mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan kembali lagi ke Indonesia. Alasannya untuk...
Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group.
BMKG: Hujan Bakal Basahi Berbagai Wilayah RI Pada Senin

BMKG: Hujan Bakal Basahi Berbagai Wilayah RI Pada Senin

BMKG sebut berbagai wilayah di Indonesia diguyur hujan dengan sejumlah area mengalami cuaca signifikan seperti potensi hujan ringan di Medan, Jakarta, Makassar, Surabaya, dan hujan petir di Bandung. 
Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Bagaimana ramalan zodiak hari ini, Senin, 17 Februari 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Trending
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Timnas Indonesia U-20 dipastikan gagal melaju ke fase knock out usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3 di Shenzhen, Minggu (16/2/2025). 
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Ucapan Berkelas Dony Tri Pamungkas Usai Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan dan Gagal Total di Piala Asia U20

Ucapan Berkelas Dony Tri Pamungkas Usai Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan dan Gagal Total di Piala Asia U20

Kapten Timnas Indonesia U-20 Dony Tri Pamungkas memberi pandangan seusai skuad Garuda Nusantara kalah telak 1-3 dari Uzbekistan pada fase Grup C Piala Asia U20.
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

Sebanyak tiga alasan ini membuat PSSI layak memecat Indra Sjafri dari pelatih Timnas Indonesia U-20 usai gagal total di Piala Asia U-20.
Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho bicara jujur soal peluangnya dicoret Patrick Kluivert dari skuad Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral