Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Usamah Abdul Aziz mengatakan apapun hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara Pilpres 2024, Timnas AMIN tetap akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan tindak kecurangan.
"Apapun hasil KPU, kami akan tetap mengajukan ke MK, karena kami ingin mendorong adanya demokrasi yang lebih baik," ungkap dia, saat dihubungi media, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Begitu pula dengan partai Koalisi Perubahan yang terdiri atas PKS, PKB, dan Partai NasDem yang juga akan menggulirkan hak angket lewat DPR RI.
Pria yang akrab disapa Sammi ini mengungkapkan pihak Tim Hukum Nasional Timnas AMIN telah mengumpulkan seluruh bukti dan siap dikirimkan ke MK.
"Sudah lengkap 100 persen (bukti), dan dalam waktu dekat akan dimasukkan ke MK," ujarnya.
Adapun, Sammi menegaskan bahwasanya bukti yang mereka pegang tak lain adalah bukti yang tidak dapat dibantah.
"Bukti yang akan kami sajikan adalah bukti yang tak terbantahkan, kami percaya MK akan memperbaiki citranya di publik setelah meloloskan Gibran," tandas dia.
Sebagai informasi, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi, yaitu di Aceh dan Sumatera Barat.
Di Aceh, Anies dan Cak Imin mampu meraup sebanyak 2.369.534 suara.
Sementara di Sumatera Barat sebanyak 1.744.042 suara. (agr/ree)
Load more