"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Meski tersangka membantah melakukan perbuatan cabul, Agustiar mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Menurutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah memberikan hukuman terhadap korban.
Korban yang mendapat hukuman tersebut dibuat hingga menangis, sehingga pelaku membujuk dan merangkul dari belakang.
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," imbuhnya.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.(ant/lpk)
Load more