Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing terkait penggelembungan suara dilanjutkan meski tanpa saksi terlapor.
Sebab, terlapor dalam hal ini PPK Cilincing sudah dua kali meminta menunda persidangan dengan dalih tidak bisa menghadirkan saksi. Terbaru, pada sidang lanjutan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024), terlapor kembali meminta sidang ditunda karena tidak bisa menghadirkan saksi.
"Kita sepakati, besok jika tidak bisa dihadirkan maka sidang kita lanjutkan. Karena kami pun sudah memberikan kelonggaran dalam dua kali sidang sebelumnya. Tapi hal itu malah diabaikan," ujar Ketua Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dan dua anggotanya dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).
Dalam persidangan itu, Ketua PPK Cilincing, Jakarta Utara, Arfah meminta Majelis hakim menunda kembali persidangan karena tidak bisa menghadirkan saksi.
Namun, Kuasa hukum pelapor, Nasrullah menyampaikan nota keberatan dan meminta majelis hakim pemeriksaan Bawaslu untuk melanjutkan persidangan. Lantaran kelonggaran yang diberikan pihak pelapor dalam tiga kali persidangan justru cenderung dimanfaatkan untuk menunda-nunda persidangan.
"Padahal jika persidangan ini berjalan dengan penuh tanggungjawab dari pihak terlapor. Persoalan ini bisa selesai sebelum penetapan KPU RI hari ini," katanya.
Kasus dugaan penggelembungan suara ini dilaporkan caleg petahana Partai Demokrat, Neneng Hasanah karena adanya dugaan penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini PPK Cilincing dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu mengakibatkan kekeliruan dalam penginputan data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Kecamatan Cilincing atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK.
Hal ini menyebabkan perolehan suara di tingkat provinsi diduga terjadi penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan berdampak signifikan untuk Caleg Partai Demokrat.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak hanya menangani persoalan di Bawaslu DKI. Tapi, kami menangani persoalan seluruh Indonesia. Jadi kami tidak bisa hanya terfokus di sidang ini. Saya harap yang mulia mempertimbangkan itu. Agar persidangan bisa dilanjutkan jika saksi tidak bisa dihadirkan," jelasnya.
Jika sidang tersebut dilanjutkan hari ini, maka majelis hakim bisa masuk dalam agenda pemeriksaan bukti kedua belah pihak. Namun, PPK Cilincing meminta sidang ditunda dengan dalih ingin menghadirkan saksi.
"Maaf yang mulia, dikarenakan ada sesuatu hal maka saksi terlapor tidak bisa hadir hari ini. Kami minta waktu dua hari agar bisa lebih maksimal lagi di persidangan," ujar terlapor dalam persidangan.
Sementara, saksi pelapor Achmad Rizky Fadila ikut menyesalkan ketidakhadiran dari saksi terlapor.
Menurutnya, di bulan puasa, drinya sudah lima hari ini hadir di persidangan mengesampingkan segala hal hanya untuk persoalan ini terselesaikan secara cepat.
"Kita melaporkan ke Bawaslu bukan mencari yang mana yang harus dihukum tapi lebih kepada persoalan pelanggaran administrasi. Tidak ada sanksi hukumnya kok. Jadi kenapa sulit sekali menghadirkan saksi dari terlapor," katanya.
Meski begitu, Rizky mengaku kehadirannya lima hari berturut -turut sejak 15 Maret lalu, dikarenakan sikap militansi sebagai kader partai.
"Buat saya, ini pembuktian solidaritas sebagai kader. Kami akan terus berjuang meminta hak kami," tutur dia.(agr/lkf)
Load more