Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) itu, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.
"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu 5 hari kerja menurut peraturan tersebut tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Darmadi menjelaskan pemerintah seharusnya dapat peka terkait keluhan yang dirasakan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo.
Pasalnya, kata Darmadi pengusaha yang tergabung di Perprindo memiliki peran besar dalam investasi di Indonesia.
"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, harusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," ungkap Politikus PDIP itu.
Darmadi mencontohkan ada beberapa perusahaan yang tergabung di Perprindo turut berkontribusi terhadap bangsa dan negara ini.
Load more