PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi
Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka'bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI.
Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan langkah itu diambil mengingat adanya perselihan suara pada data yang dimiliki kubunya.
"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara," kata Awiek dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Awiek mengaku pihaknya telah bersiap diri dalam waktu dekat ini mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim badan hukum tersendiri dalam gugatan PHPU yang akan dilayangkannya.
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Awiek.
Load more