Lurah Karanganyar Gunung, Nurhayati Budi Wahyuningtias yang melakukan mediasi mengatakan bahwa Singgih sudah membuat surat pernyataan.
"Kita baru tahu berita ini pagi tadi. Kita juga heran pengobatan kan dicover BPJS, di Pemkot juga ada UHC kalau tidak ada BPJS," katanya.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Singgih harus mengembalikan sejumlah donasi yang telah diselewengkannya. Pihak KitaBida juga meminta rekening koran milik Singgih.
"Tadi disepakati KitaBisa meminta kerugian dari donasi yang ditransfer paling lambat 30 Juni 2024. Apabila sampai 30 Juni 2024 belum bisa mengganti kerugian dari KitaBisa, maka akan diteruskan ke proses hukum," jelas Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum Kelurahan Karanganyar Gunung, Rully Aditya Bratha.
"Tadi disebut nominal sekitar Rp 200 juta," sambungnya.
Load more