Selain perang dagang, AS beralasan TikTok berbahaya bagi keamanan nasional.
Kekhawatiran Amerika Serikat tersebut terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten oleh TikTok.
Namun, klaim tersebut sebenarnya sudah disangkal oleh platform asal Tiongkok tersebut karena mereka sudah menyimpan seluruh data pengguna di AS di Oracle yang berbasis di AS.
Mengenai keamanan data pengguna, lanjut Semuel, di Indonesia sudah ada 2 aturan yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan data. Sementara untuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Kementerian Kominfo juga telah membuat aturan lewat pedoman Surat Edaran (SE).
“Ya keamanan data kan ada aturannya, kita ada UU ITE, ada PDP sekarang. Apa intinya, kan menyalahgunakan (data) nggak boleh, kalau dia pakai AI sudah ada juga pedoman SE,” pungkasnya. (aag)
Load more