Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan siap menginap di kantor bila tangani sengketa Pemilu 2024 atau saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
Hal ini karena MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.
"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," beber Suhartoyo kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Di mana ia katakan, hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.
Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung. Karena itu, ia sebut, ada kemungkinan menginap di kantor.
"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi wartawan.
Load more