"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).
Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila Hasbi tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.
Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi. (mhs/ebs)
Load more