Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) menuntut pesangon yang belum dibayarkan perusahaan milik ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin itu.
Sebab, perusahaan tersebut dinyatakan telah ditutup, sementara hak para karwayannya belum tuntas. Puluhan karyawan itu lantas mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Kuasa hukum para karyawan tersebut mengatakan bahwa Edi Darmawan tidak pernah hadir dalam persidangan alias mangkir.
"Berbeda kala putrinya selaku korban kopi sianida, dia tak pernah sekalipun absen di persidangan terdakwa Jessica. Seharusnya, Farmawan berempati dengan para korban kezaliman perusahaannya. Paling tidak hadir saat sidang PKPU," kata salah satu kuasa hukum eks karyawan PT FICC.
Adapun kuasa hukum puluhan karyawan PT FICC ialah Manganju H Simanullang, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang, Michael R Pardede, Ondihon Itomi Heppi Sitompul, dan Nabila Cahyani dari kantor hukum Law Firm Manganjur Hamonangan Simanulang "MHS dan Rekan".
Menurut para kuasa hukum, ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dengan dedikasi untuk perusahaan tersebut.
Melalui proses PKPU ini, para eks karyawan PT FICC berharap dapat memperoleh keadilan dan pemenuhan atas hak-hak mereka.
Selain itu, mantan karyawan PT FICC mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses PKPU ini secara adil dan transparan, demi mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak.
"Kami tidak berpikiran sampai pailit, kami hanya menunggu itikad baik termohon pertama PT FICC dan termohon kedua Darmawan Salihin selaku pemegang saham terbesar," kata kuasa hukum yang diwakili Manganju H Simanullang.
Dia menjelaskan pihaknya berharap semua pihak bisa membantu para eks karyawan PT FICC yang kesulitan.
"Jangan sampai mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sudah susah malah ditambah susah, kasihan," tambahnya.
Sementara itu, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang menjelaskan baik perwakilan PT FICC dan Dermawan Salihin tidak hadir pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka," ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, Agus menceritakan bahwa menurut panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong.
Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar membayar segera upah pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada eks karyawan.
'Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang," tandasnya.
Para kuasa hukum juga memohon pada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan PHI yang sudah inkrah digantung.
Lalu laporan dari 2018 hingga saat ini juga digantung, semoga dengan pengajuan PKPU ini nasib para eks karyawan ada titik terang.(lpk)
Load more