Kab. Bandung, Jabar - Seorang dokter spesialis paru di salah rumah sakit daerah di kabupaten Jawa Barat divonis bebas murni dari tuntutan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik sertipikat tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, Kamis (23/13/2021).
“Menyatakan terdakwa Dokter umi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai data otentik sertifikat tanah palsu. Membebaskan terdakwa dr. Umi dari segala tuntutan penjara dan bebas murni,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan vonis di PN Balebandung, Rabu (23/12/2021).
Atas putusan itu, pihak terdakwa dr umi menyatakan menerima, dan keluarga pun langsung sujud syukur.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simon menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Balebandung Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan melakukan kasasi,” kata sima simon usai sidang.
Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir tiga bulan.
Sebelumnya, oleh JPU, Sima Simon, terdakwa dr umi didakwa satu tahun penjara karena diduga memalsukan sertipikat tanah.
Load more