Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat jual beli tanah seluas seribu tiga ratus meter persegi di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Saat itu, dr. Umi telah memperjual belikan tanah milik Jujun Junaedi. Atas dugaan itu, dr. Umi dilaporkan ke kepolisian oleh Jujun Juneadi dan JPU menuntutnya satu tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Jujun Junaedi, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim.
" Saya kecewa dengan putusan hakim tersebut dengan memvonis bebas terdakwa dr umi, pihaknya menyerahkan kepada jpu untuk melakukan kasasi,".ucap dadang.
(Suhendar/ fis)
Load more