Jakarta, tvOnenews.com - Buntut polemik gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview (IPR), Ujang Komarudin menyebutkan, bila mencermati kritikan beberapa tokoh terkait dengan persoalan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim.
"Saya ingin mengatakan ada lima catatan yang bisa saya berikan," pungkas Ujang Komarudin.
Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan.
"kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi," katanya.
"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," pungkasnya.
"Yang kedua, terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani," sambungnya.
Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak.
Load more