Jakarta, tvOnenews.com - Jannes Kilon Diaz (35) sosok nabi palsu yang berniat membubarkan agama Islam diringkus Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan sang nabi palsu itu ditangkap Satuan Intelkam Polres Tebing Tinggi saat tengah berada di kediamannya kawasan Kelurahan Bulian, Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Andreas mengatakan video penistaan agama itu dibuat pelaku sang nabi palsu pada Selasa (19/3/2024).
"Video itu diunggah oleh tersangka pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Video bermuatan tentang SARA itu diunggah ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes," kata Andreas kepada awak media dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Andreas mengaku sosok nabi palsu itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dinilai membuat gaduh publik.
Teranyar pihaknya pun menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Belakangan kasus nabi palsu kerap menjadi sorotan publik usai aksinya yang kerap menistakan agama dan menyebarkan ajaran sesat.
Load more