Adapun Habib Rizieq divonis hukuman penjara sejak Desember 2019 usai tersandung kasus peraturan karantina masa pandemi Covid-19.
"Apresiasi dan penghargaan, rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta As-Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usamn bin Yahya," kata Habib Rizieq dikutip dari channel YouTube Islam Brother Television (IBTV).
"Pada akhirnya, keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya," sambungnya.
Hingga akhirnya Syarifah Fadhlun meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit. (raa)
Load more