1. Datang ke KUA domisili calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah.
2. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
3. Jika telah melunasi pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah untuk diverifikasi. (raa)
Load more