Sugito menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Ya, tentu harus diulang kalau misalnya kejadian semacam ini, mau tidak mau, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” katanya
Sebelumnya, Kamis (21/3), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.
“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.(ant)
Load more