Jakarta, tvOnenews.com - Ahli keuangan negara Eko Sambodo menilai unsur kerugian negara tidak terpenuhi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat di laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan empat terdakwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin, eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan Viktoria Marinton di PN Tipikor, Mamuju, Rabu (20/3/2024).
Menurut Eko sebagai saksi ahli, menjelaskan pengitungan hasil audit kerugian negara ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Sebab, kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara ini ada pada konstitusional.
"Kerugian negara dalam perkembangan di persidangan ini Rp8,1 miliar ini saya sebagai ahli berpendapat bahwa ini tidak ada kerugian negara, karena unsur-unsur salah satu unsur dari kerugian negara ini tidak terpenuhi," jelas Eko Sambodo.
Sementara itu, ahli hukum pidana Mahrus Ali dalam persidangan menyatakan, kondisi itu murni sanksi administratif.
Menurutnya, dalam persidangan ada informasi barang yang tidak dikirim sesuai waktu, karena faktor cuaca.
"Di dalam persidangan diinformasikan kan ada barang yang tidak dikirim, tidak sesuai waktu karena cuaca. Kalau itu kan darurat tidak bisa diprediksikan dan itu bukan korupsi hanya sanksi administratif saja," kata Mahrus Ali.
Atas keterangan dari saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Muslim,
Tamsil menegaskan ini sanksi administrasif.
Namun, dia menyebut karena ini sudah ranah kemeja hijau, pihaknya bakal menunggu persidangan.
"Ya, sebenarnya bila kita rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif tidak lagi bila kita masuk ke tipikornya", ujar Tamsi.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) diduga mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp8,1 miliar.(lpk)
Load more