Ulama fiqih bersepakat bahwa mahar dapat dibedakan menjadi dua yakni Musamma dan Mitsil atau yang sepadan.
Mahar Mutsamma yakni mahar yang telah disebut ataupun dijanjikan kadar besarnya ketika akad nikah.
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya saat suami-istri telah bercampur.
Sedangkan, mahamr mitsil yang tidak disebut jumlah atau besar kadarnya pada saat sebelum akad ataupun sesudah pernikahan. (raa)
Load more