Faebo menambahkan, perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Terkadang saat sudah terlelap tidur. Adapun tempat yang gunakan tersangka adalah kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan di areal perkebunan.
"Motif pelaku karena tidak mampu mengendalikan berahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban," paparnya.
Tersangka dikenai Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Pujiansyah/mii)
Load more