Pringsewu, Lampung - Sumaji Priba (51) diringkus Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku yang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu itu telah mencabuli anak tirinya sejak usia 9 tahun (Kelas 3 SD) hingga terakhir 14 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka diamankan saat berada di salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
“tersangka diamankan di sebuah warung baso di Pekon Sidoharjo, pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.” Jelas Feabo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2012, saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Dan sering melakukan ancaman terhadap korban jika aksi asusilanya ditolak oleh korban.
"Saat itu korban menolak, tapi korban diancam tersangka. Tersangka akan memukul sehingga korban akhirnya takut dan tidak berani melawan. Korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh-sentuh pada bagian organ intimnya," jelas Faebo.
Kejadian pencabulan itu, lanjut Faebo, terus terjadi hingga mencapai puluhan kali. Terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021. Bahkan, ketika korban menginjak usia sekitar 15 tahun, korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai motor.
"Sambil mengajari motor tersebut tangan tersangka pun menggerayangi tubuh korban. Selesai belajar motor, tersangka pun menggagahi korban," ungkapnya.
Faebo menambahkan, perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Terkadang saat sudah terlelap tidur. Adapun tempat yang gunakan tersangka adalah kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan di areal perkebunan.
"Motif pelaku karena tidak mampu mengendalikan berahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban," paparnya.
Tersangka dikenai Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Pujiansyah/mii)
Load more