Berkaitan saat ditemukannya pengungsi yang berasal dari luar negeri harus langsung melakukan proses pendataan.
Bisa diliat di Perpres tersebut pada Pasal 34 ayat (1), bahwa pengawasan terkait keimigrasian tertuju kepada pengungsi dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu berdasarkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Seperti dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas harus didata oleh petugas rumah detensi Imigrasi.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) untuk melakukan pemeriksaan dalam mengungkap tiga point tersebut.
Sayangnya melalui hasil pemeriksaan data bahwa pengungsi etnis Rohingya yang berjumlah 75 orang tersebut, dikonfirmasi tidak memiliki identitas pribadi mereka.
Bahkan tidak ada kelengkapan pada dokumen keimigrasian yang dipersiapkan oleh pengungsi warga asing tersebut.
Load more