Lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian dan identitas pribadi mereka, pengungsi Rohingya langsung diserahkan ke pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Sebagai lembaga yang menaungi dalam proses penanganan status keimigrasian yang dilakukan terhadap warga asing ke negara lain.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM," jelasnya.
"Sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," tambahnya.
Pendeportasian yang dilakukan untuk para pengungsi tidak bisa dilakukan oleh pihak otoritas Imigrasi Indonesia.
Alasannya karena mereka tidak memiliki data dokumen keimigrasian dan status kewarganegaraannya.
Tetapi beberapa pengungsi etnis Rohingya tersebut berdasarkan laporan informasi yang didapatkan Imigrasi ada yang beberapa sebagai warga Negara Bangladesh.
Load more