Meulaboh, tvOnenews.com - Pengungsi etnis Rohingya sebanyak 75 orang dikonfirmasi Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh dikabarkan telah ditampung sementara berada di wilayah Aceh Barat.
Tepatnya di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat menjadi tempat penampungan sementara untuk 75 pengungsi etnis Rohingya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan pada data yang sudah tercatat berada di lokasi penampungan sementara sesuai dengan proses prosedur pada penanganan orang yang berasal dari luar negeri.
"Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara (PMI)," ujar Jamaluddin dalam keterangannya.
Proses penanganan yang dilakukan berpacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 perihal tentang penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Berkaitan saat ditemukannya pengungsi yang berasal dari luar negeri harus langsung melakukan proses pendataan.
Bisa diliat di Perpres tersebut pada Pasal 34 ayat (1), bahwa pengawasan terkait keimigrasian tertuju kepada pengungsi dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu berdasarkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Seperti dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas harus didata oleh petugas rumah detensi Imigrasi.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) untuk melakukan pemeriksaan dalam mengungkap tiga point tersebut.
Sayangnya melalui hasil pemeriksaan data bahwa pengungsi etnis Rohingya yang berjumlah 75 orang tersebut, dikonfirmasi tidak memiliki identitas pribadi mereka.
Bahkan tidak ada kelengkapan pada dokumen keimigrasian yang dipersiapkan oleh pengungsi warga asing tersebut.
Lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian dan identitas pribadi mereka, pengungsi Rohingya langsung diserahkan ke pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Sebagai lembaga yang menaungi dalam proses penanganan status keimigrasian yang dilakukan terhadap warga asing ke negara lain.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM," jelasnya.
"Sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," tambahnya.
Pendeportasian yang dilakukan untuk para pengungsi tidak bisa dilakukan oleh pihak otoritas Imigrasi Indonesia.
Alasannya karena mereka tidak memiliki data dokumen keimigrasian dan status kewarganegaraannya.
Tetapi beberapa pengungsi etnis Rohingya tersebut berdasarkan laporan informasi yang didapatkan Imigrasi ada yang beberapa sebagai warga Negara Bangladesh.
Walaupun masih belum bisa dikonfirmasi secara jelas karena pendeteksian tidak ditemukannya dokumen mereka bahwa berasal dari warga Negara Bangladesh. (ant/hap)
Load more