Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani akhirnya angkat bicara terkait kisruh antara Bea Cukai dengan masyarakat Indonesia terkait kebijakan harus melaporkan barang bawaan apabila ingin pergi ke luar negeri.
Bendahara negara ini mengatakan polemik tersebut hanya masalah komunikasi dan sosialisasi yang tidak merata sehingga pesan yang disampaikan oleh Bea Cukai tidak diterima dengan baik.
"Kami berterima kasih terhadap feedback masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan termasuk yang disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai)," ujarnya di Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sri menimpali bahwasanya kebijakan wajib lapor barang bawaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang berbunyi, "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," jelas dia.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun telah meminta pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan instansi terkait melakukan sosialisasi merata agar masyarakat memahami aturan tersebut.
Load more