"Untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," paparnya.
Dia kembali mempertegas adanya PMK Nomor 203 Tahun 2017 adalah untuk kepentingan penumpang itu sendiri agar tidak dirugikan dengan regulasi yang ada.
"Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK itu lebih kepada hal itu. Itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers," tandas dia. (agr/nsi)
Load more