“Jadi NasDem yang memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya,” ucapnya.
“Dan seluruh fraksi yang hadir, 8 yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi UU sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ashabul.
Sebagai informasi, RUU KIA ini salah satunya mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan suami berhak mendapatkan cuti 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
“Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari,” tutur Bintang dalam rapat.
Dia menambahkan perempuan melahirkan juga berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Dia menyebut setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Load more