“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” jelasnya.
Pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas
Selain itu, korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
Para orang tua diimbau untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak, demi mencegah kejadian seperti ini.
Polisi membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor.(ant/lkf)
Load more