Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Diketahui, total pengajuan yang dilakukan PDIP ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.
Rinciannya, ada Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo.
Kemudian, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Erna mengatakan bahwa sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg 2024 kemarin jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Hal ini membuat PDIP terus bergerak untuk mengungkap kecurangan yang terjadi pada pesta demokrasi yang dilakukan pada Februari 2024 kemarin.
Load more