Namun, kata dia, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano. Selain itu, beberapa pihak juga menolak menjadi saksi PDIP yang dilakukan di MK.
Meskipun dia percaya kalau pengajuan yang dilakukan PDIP akan terus menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Serta saksi-saksi yang disiapkan PDIP sudah optimis untuk menjadi saksi kecurangan pada Pileg 2024 kemarin.
"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ungkap dia.
Meski demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang dimiliki saat ini maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan dari PDIP.
Sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP apabila hasil dari gugatan berhasil diterima oleh MK melalui gugatan PHPU.
"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," kata dia.
Load more