Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).
"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/3/2024).
Ida mengatakan imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.
"Karena ini hubungannya kemitraan. Jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami. Ternyata memang perusahaan-perusahaan itu memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujarnya.
Dia mengharapkan nantinya ada aturan soal THR terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
"Ini kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan. Sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," terangnya.
Load more