LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdul Ghani Kasuba
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Zaldy Kasuba Diperiksa KPK Terkait Perkara Suap Abdul Ghani Kasuba

Zaldy Kasuba selaku ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selasa, 26 Maret 2024 - 05:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

"Saksi Zaldy Kasuba (swasta) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja pihak swasta yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba maupun soal nominal dan terkait dengan proyek apa saja.

Baca Juga :

Pemeriksaan terhadap Zaldy Kasuba diketahui berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

Abdul Gani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. 

Keduanya juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. 

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba. 

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka Abdul Gani Kasuba, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Tim SAR Berhasil Temukan Jasad Remaja Asal Trenggalek yang Tenggelam di Sungai Nglegen

Tim SAR Berhasil Temukan Jasad Remaja Asal Trenggalek yang Tenggelam di Sungai Nglegen

Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Surabaya mengerahkan satu tim rescue Pos SAR Trenggalek untuk lakukan pencarian terhadap seorang remaja yang tenggelam di Sungai Nglegen Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Usai Habisi Nyawa Ayah dan Nenek dengan Sadis, Kondisi MAS Kini Diungkap Polisi: Dia Merasa...

Usai Habisi Nyawa Ayah dan Nenek dengan Sadis, Kondisi MAS Kini Diungkap Polisi: Dia Merasa...

Baru-baru ini dihebohkan dengan kabar pembunuhan yang dilakukan anak kandung terhadap ayah dan neneknya.
Kalah Jauh di Quick Count, Dani Ramdan Sampaikan Pesan Usai Pencoblosan: Hasil Jauh dari Ekspektasi

Kalah Jauh di Quick Count, Dani Ramdan Sampaikan Pesan Usai Pencoblosan: Hasil Jauh dari Ekspektasi

Eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga calon Bupati Bekasi nomor urut 1 Dani Ramdan menyampaikan pesan kepada publik usai berlangsung tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung Rabu (27/11) lalu.
Punya Niat Baik Mau Bantu Biaya Pengobatan Agus Sampai Tawarkan Rp300 Juta, Farhat Abbas Malah Sebut Denny Sumargo Jahat, Kok Bisa?

Punya Niat Baik Mau Bantu Biaya Pengobatan Agus Sampai Tawarkan Rp300 Juta, Farhat Abbas Malah Sebut Denny Sumargo Jahat, Kok Bisa?

Padahal niatnya untuk bantu pengobatan Agus, Farhat Abbas sebut tawaran uang dari Denny Sumargo senilai Rp300 juta merupakan sogokan agar Agus cabut laporan.
Trending
Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Polisi secara perlahan mulai menguak motif anak berinisial MAS (14) yang tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Laga Fiorentina vs Inter Milan di pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025, Senin (2/12/2024) dini hari WIB harus dihentikan setelah Edoardo Bove kolaps di lapangan.
Ngeri! Netizen Bongkar Status WA Terakhir Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Sempat Curhat Mengenai...

Ngeri! Netizen Bongkar Status WA Terakhir Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Sempat Curhat Mengenai...

Kasus anak bunuh ayah dan nenek di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terus menyimpan misteri tersendiri.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Almarhum Mbah Moen pernah menyarankan sebelum salam dalam shalat rutin baca amalan pembuka rezeki agar hajat pergi ibadah haji dan umrah dikabulkan Allah SWT.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus di NTB, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ungkap pandangannya.
Selengkapnya
Viral