Jakarta, tvOnenews.com - Kakek berusia 61 tahun bernama Ishak Polatu berani terang-terangan mencabuli anak bawah umur di depan kios di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak menangkap kakek berusia 61 tahun tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Ishak Polatu yang kini menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan anak bawah umur.
Kakek berusia 61 tahun tersebut dihukum selama lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata ketua mejelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3/2024).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam ruang tahanan dikurangi dengan masa penahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya mengakibatkan korban yang masih bawah umur merasa takut.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta sudah berusia lanjut.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai informasi, peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia tujuh tahun ini terjadi pada Minggu, (29/10/2023) sekira pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan korban merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya.(ant/lkf)
Load more