Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mengakui sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pengakuan itu disampaikan Windy Idol seusai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut, Selasa (26/3/2024).
"Iya seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK.
Windy Idol hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dia pun datang seorang diri tanpa didampingi pengacara meski statusnya juga telah menjadi tersangka dan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
SPDP itu diterimanya pada Januari 2024 lalu.
Windy Idol mengaku tidak tahu-menahu alasan tim penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Windy Idol hanya berharap proses hukum yang menjeratnya dapat segera selesai.
Load more