Tangerang, tvonenews.com - Info mudik, bagi anda warga Tangerang Kota bisa menitipkan kendaraan bermotor masyarakat di kantor kepolisian selama mudik berlaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan layanan penitipan kendaraan bermotor selama mudik berlaku mulai sepekan sebelum sampai sesudah lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang dapat memanfaatkan layanan ini. Adapun layanan ini juga berjalan cukup panjang, mulai sepekan sebelum sampai sesudah lebaran," kata Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kepolisian agar membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
"Jadi nantinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan dahulu oleh petugas," katanya.
Ia menegaskan layanan penitipan kendaraan bermotor selama musim mudik Lebaran tidak dipungut biaya atau gratis. Harapannya masyarakat tetap tenang meninggalkan kendaraannya meski melakukan perjalanan mudik
Tidak hanya itu, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut dinilai mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama musim mudik Lebaran.
Load more