Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Diketahui, Shanty Alda telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 1 Maret 2024. Namun, KPK belum menjelaskan peran dan kepentingan memeriksa Shanty Alda dalam perkara ini.
“Tentu untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh KPK, keterangan yang mereka berikan dalam proses penyidikan merupakan rahasia, terutama terkait dengan detail pertanyaan-pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan Selasa, 26 Maret 2024.
Akan tetapi, Yudi menegaskan KPK harusnya juga transparan dan terbuka kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi terkait dengan apa Shanty Alda diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba.
“Mereka sebenarnya harus transparan juga menyampaikan kepada publik terkait apa saksi itu diperiksa, apakah memang dia mengetahui langsung terkait dengan peristiwa pidana korupsi yang terjadi, atau apa peran dia dan lain sebagainya. Artinya, tidak harus sampai teknis tetapi setidaknya publik dapat gambaran mengenai apa alasan KPK memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda,” jelas dia.
Jadi, Yudi berharap KPK terus memberikan update informasi kepada publik terkait pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba tersebut.
“Jangan sampai nanti tercipta persepsi akibat tidak ada update dari KPK, tidak memberikan informasi,” pungkasnya.
Load more