Publik pun mempertanyakan mengapa kasus Iwan Sarjono yang sudah menjadi tersangka belum dijadikan DPO. Muncul dugaan bahwa kasus ini memiliki lindungan kuat di baliknya, sehingga pihak kepolisian enggan menetapkan Iwan Sarjono sebagai DPO.
Pada 5 Desember 2022, terlihat postingan di Facebook salah satu pengacara Iwan Sarjono, Poltak Parningotan Silitonga. Postingan tersebut menampilkan foto 4 orang pengacara Iwan Sarjono bersama Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal S.Ik, MH, dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan di Hotel Aryaduta Pekanbaru Riau.
Publik pun bertanya-tanya mengapa Kapolda Riau dan Dirkrimum Polda Riau berfoto bersama pengacara-pengacara Iwan Sarjono. Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, diberikan fee awal berupa sebidang tanah seluas 50 hektar di Kabupaten Pelalawan Riau.
Wartawan mencoba menemui Dirkrimum Polda Riau, namun dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Pelalawan Riau, bukan Polda Riau.
Dirkrimum menjelaskan bahwa kasus Iwan Sarjono adalah wewenang Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras. Wartawan diminta untuk menghubungi Kapolres Pelalawan untuk informasi lebih lanjut.
“Itu sepenuhnya adalah wewenang dari Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalan Kuras. Jadi silakan ditanyakan ke Kapolresnya ya mas,” ucap Asep.
Wartawan juga mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal perihal rekaman pembicaraan antara Kapolda Riau dan Iwan Sarjono.
Load more