Iqbal menegaskan jika Iwan Sarjono terbukti menakut-nakuti atau melakukan pelanggaran hukum, hukuman terhadap dirinya akan tetap ditegakkan.
Kepala Seksi Intelijen Pelalawan Riau, Misael Asarya Tambunan, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tersangka Iwan Sarjono.
“Perkara IS yang masuk ke kami hanya tentang pencurian dengan kekerasan, itupun SPDP sudah kita kembalikan ke penyidik karena belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Iwan Sarjono masih tetap berstatus sebagai tersangka, bukan DPO. Padahal, masyarakat sering melihat Iwan Sarjono beraktivitas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. (ebs)
Load more